Syarat & Ketentuan
Pedoman Transaksi Muamalah Syariah Bebas Riba, Gharar, & Denda
DLR Properti
1. Ketentuan Umum & Penerimaan Syarat
Syarat & Ketentuan ini mengatur penggunaan seluruh layanan website, aplikasi, dan platform yang dikelola oleh DLR Properti. Dengan mengakses situs ini, mendaftar akun, mengajukan konsultasi berkas kasus, atau menggunakan layanan Titip Jual properti, Anda menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh ketentuan ini tanpa syarat.
2. Pilar Muamalah Syariah DLR
Seluruh transaksi dan interaksi di DLR wajib berlandaskan kaidah fikih muamalah Islam:
- Bebas Riba: Dilarang keras memberlakukan bunga pinjaman, penalti berbunga, maupun skema pembiayaan yang mengandung riba nasi'ah maupun fadhl.
- Bebas Gharar (Transparansi): Objek properti, harga jual, spesifikasi fisik, dan status legalitas sertifikat wajib diungkapkan secara jujur dan transparan tanpa ada hal yang ditutupi.
- Bebas Maysir: Segala bentuk spekulasi semu, perjudian nasib, atau pengundian berhadiah yang merugikan pihak lain dilarang keras.
- Bebas Denda Keterlambatan: Apabila terjadi keterlambatan pembayaran cicilan yang sah, tidak dikenakan uang denda (gharamah) yang dijadikan keuntungan bagi pihak pemilik modal.
- Bebas Sita Zalim: Penyelesaian kesulitan muamalah diselesaikan dengan musyawarah mufakat, perpanjangan tempo yang adil, atau penjualan sukarela bersama.
3. Layanan Properti Syariah (Listing & Titip Jual)
- Katalog Listing: Informasi properti yang ditampilkan merupakan hasil verifikasi awal. Calon pembeli berhak melakukan survei fisik langsung didampingi perwakilan tim DLR.
- Titip Jual Aset: Pengguna yang menitipkan properti menjamin bahwa aset tersebut adalah milik sah secara hukum, tidak dalam sengketa waris, dan tidak sedang disita oleh pengadilan.
- Larangan Mark-up Tersembunyi: Harga yang dicantumkan merupakan harga riil yang disepakati bersama pemilik. Biaya jasa perantara (ujrah/komisi) disepakati di awal secara tertulis dan halal.
4. Layanan Helpdesk & Konsultasi Lepas Riba
- Nasabah berkewajiban memberikan kronologi dan data kredit perbankan secara jujur tanpa rekayasa.
- Konsultasi dilakukan dengan adab islami yang santun, saling menghormati, dan menjaga ukhuwah.
5. Larangan dan Kewajiban Pengguna
Pengguna dilarang keras melakukan hal-hal berikut:
- Menyalahgunakan website untuk transaksi penipuan, manipulasi data, atau pencucian uang (Anti-Money Laundering).
- Mengunggah dokumen palsu atau surat tanah bermasalah ke dalam formulir sistem.
- Melakukan serangan siber, upaya peretasan, scraping ilegal, atau gangguan terhadap infrastruktur server DLR.
6. Penyelesaian Perselisihan (Tahkim & Islah)
Segala bentuk perselisihan yang timbul dari penafsiran atau pelaksanaan ketentuan ini akan diselesaikan terlebih dahulu melalui musyawarah kekeluargaan (Islah). Apabila diperlukan pihak penengah, para pihak sepakat merujuk kepada majelis musyawarah syariah yang berwenang di Indonesia.
7. Perubahan Ketentuan
DLR berhak memperbarui atau memodifikasi Syarat & Ketentuan ini sewaktu-waktu guna menyelaraskan dengan perkembangan fatwa muamalah syariah dan regulasi hukum positif. Pembaruan akan diumumkan melalui halaman website ini.
Diterbitkan oleh: DLR Properti — SunnahLife Real Estate & Helpdesk Syariah
Alamat: DLR CENTER (Office Dakwah Lepas Riba) The Mansion Kemayoran - Tower Fontana BF-20L2, Jl. Trembesi, Pademangan Tim., Kec. Pademangan, Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14410
Dokumen Legalitas & Syariat
4 Prinsip Muamalah DLR Properti
- Tanpa Bunga (Bebas Riba): Transaksi bersih dari pertambahan utang yang haram.
- Tanpa Denda (Bebas Gharamah): Tidak menjadikan kesulitan bayar sebagai sumber laba.
- Tanpa Sita Paksa: Penyelesaian berkeadilan mengutamakan musyawarah (Islah).
- Tanpa Penipuan (Zero Gharar): Spesifikasi dan legalitas sertifikat terbuka transparan.
Konsultasi Syariah Langsung
Punya pertanyaan akad atau ingin konsultasi berkas kasus riba Anda dengan pendampingan konsultan DLR Properti?
Hubungi Konsultan